+6281902779492

MENGUPAS KAIDAH FIKIH DALAM STUDIUM GENERAL STIS ABU ZAIRI 2024

[Bondowoso,01/10/2024]. Kegiatan bedah buku “Simpel & Mudah Menguasasi 175 Kaidah Fikih” yang dikemas dalam Studium General Sekolah Tinggi Ilmu Syariah Abu Zairi, yang bekerja sama dengan Madrasah Diniyah Hidayatullah berjalan sangat meriah dan terjadi diskusi interaktif. Sebanyak 70 peserta yang terdiri dari mahasiswa, dosen dan ustadz-ustadzah meramaikan suasana dengan melontarkan banyak pertanyaan kepada narasumber. Tema yang diusung yaitu “Peran Ushul Fikih dan Kaidah Fikih dalam Konteks Istinbath Hukum”. Adapun narasumber kegiatan ini yaitu Bapak Ustadz Khairuddin Habziz, M.H.I, merupakan pengajar Fikih dan Kaidah Fikih di Pondok Pesantren Salafiyah Syafi’iyah Sukorejo Situbondo. Kegiatan ini juga dihadiri Ketua STIS Ab Zairi yang sekaligus sebagai Pengasuh Pondok Pesantren Abu Zairi, Bapak KH.M uhammad Holid, S.Ag, M.Hum.

Dalam sambutannya, Ketua STIS Abu Zairi menyampaikan bahwa “acara bedah buku sangat bagus, karena kaidah fikih merupakan bekal bagi santri dan mahasiswa dalam mempelajari ilmu fikih yang semakin terus berkembang seiring dengan kebutuhan zaman. Sekaligus menegaskan bahwa, sebelum lahir filsafat hukum islam, di dunia pesantren telah lahir sebuah ilmu yang sangat penting yaitu ushul fikih dan kaidah fikih”. “buku ushul fikih dan kaidah fikih ini juga sangat penting dipelajari untuk menemukan solusi-solusi atas permalasahan yang ada” tambahnya.

Sedangkan narasumber kegiatan ini, Bapak Ustad Khairuddin Habziz, M.H.I menyampaikan bahwa materi ushul fikih dan kaidah fikih wajib dipelajari oleh santri dan mahasiswa, khususnya yang kuliah pada program studi syariah, diantaranya Ekonomi Syariah dan Hukum Keluarga Islam yang ada di STIS Abu Zairi. Karena, masalah-masalah syariah tidak cukup diselesaikan melalui Al-Quran dan Hadits saja, tetapi butuh penafsiran dan analisis yang sesuai dengan kebutuhan hukum-hukum Islam di masa sekarang, bahkan di masa yang akan datang. Sehingga, bagi santri dan mahasiswa yang memepelajari Ushul fikih dan kaidah fikih tidak merasa paling benar dan tidak mudah menyalahkan, apalagi mengkafirkan orang lain.

Narasumber juga menyampaikan tentang tata cara mempelajari buku kaidah buku yang didiskusikan dalam Studium General , diantaranya menyarankan membaca buku kaidah fikih tersebut secara rutin 5-7 menit setiap harinya, agar memudahkan dalam menghafal dan memahami isinya. Narasumber juga menyampaikan cerita mengapa bisa menulis buku kaidah fikih tersebut, sebagaimana dalam pernyataannya “terbitnya buku ini merupakan hikmah dari coretan-coretan pelajaran kaidah fikih di Ma’had Aly Salafiyah Syafi’iyah Sukrejo. Yang mana saya akhirnya berfikir, bahwa kaidah fikih tidak hanya sebatas dipelajari dan didiskusikan saja, akan tetapi harus memberikan manfaat bagi umat dalam menjawab permaslahan-permaslahan yang ada di masa sekarang ini”. 

Selain membahas terkait tata cara mempelajari ushul fikih dan kaidah fikih dalam bukunya tersebut, narasumber juga menyampaikan, bahwa santri dan mahasiswa yang telah mempelajari ilmu Ushul fikih dan kaidah fikih, akan mampu menggali hukum-hukum islam kontemporer untuk menjawab permasahan kekinian, dan tidak mudah menyalahkan pendapat atau perbuatan orang lain yang berbeda. 

HMPS HKI MENGADAKAN PELATIHAN PENULISAN KARYA ILMIAH BERBASIS ARTIFICIAL INTELLIGENCE (AI)

[Bondowoso, 30/9/2024].Himpunan Mahasiswa Program Studi (HMPS) Hukum Keluarga Islam STIS Abu Zairi mengadakan kegiatan Pelatihan Penulisan kartya Ilmiah dengan tema “Penulisan Karya Ilmiah Berbasis AI: Strategi Modern Dalam Meningkatkan Produktivitas Penelitian”. Sebanyak 50 peserta yang terdiri dari mahasiswa dan dosen mengikuti kegiatan dengan kondusif dan interaktif.
Kegiatan pelatihan Artificial Intellegence (AI) tersebut bertujuan untuk memberikan pembekalan tentang tata cara dan tips-tips cerdas dalam membuat karya ilmiah untuk mahasiswa STIS Abu Zairi, khususnya mahasiswa yang akan menghadapai tugas akhir Skripsi. Sebagaimana yang disampaikan oleh Wakil Ketua 1 Bidang Akademik Ibu Nyai Bahdatul Nurlaeli, M.Pd dalam sambutannya mengatakan “Di tengah kemajuan teknologi dan kemudahan mengakses informasi, semoga mahasiswa STIS Abu Zairi bisa memanfaatkan kegiatan ini untuk meningkatkan kemampuan dalam penulisan karya ilmiah. Berbeda dengan zaman saya dulu, ketika hendak membuat karya tulis ilmiah atau Skripsi harus datang langsung ke perpustakaan untuk meminjam atau sekedar membaca buku sebagai bahan referensi, dan kadang-kadang sampai harus beli bukunya. Sedangkan di masa sekarang, mahasiswa bisa mendapatkan referensi cukup dengan mengakses internet dari genggaman tangan atau handphone”.
Begitu juga dengan Ketua Kaprodi Hukum Keluarga Islam, Bapak Mulyadi, M.H.I, bahwa pelatihan penuisan sangat penting sebagai bekal menghadapi tugas ahir Skripsi. Sebagaimana dalam sambutannya menyatakan bahwa “Setelah mengikuti kegiatan pelatihan ini, harapannya ada peningkatan kemampuan mahasiswa dalam membuat karya tulis ilmiah (Skripsi), minimal mahasiswa tidak kesulitan dalam pembuatan dan pencarian referensi tugas makalah”. Dia juga menyampaikan bahwa, pemanfaatan teknologi Artificial Intelkegence (AI) dalam pembuatan karya ilmiah harus disikapi dengan bijak, jangan sampai penggunaan AI menimbulkan masalah baru, akan tetapi dijadikan sebagai solusi atas kesulitan-kesulitan yang dihadapi mahasiswa.
Adapun narasumer dalam pelatihan penulisan karya ilmiah dengan pemanfaatan Artificial Intelkegence (AI) ada 2, yaitu pemateri 1: Bapak Suparjo Adi Suwarno, S.Pd, M.Pd., dan pemateri 2: Bapak M. Haris Taufiqur Rahman, S.H, M.H. Dalam pemaparan materi pelatihan, pemateri 1 menyampaikan materi tentang pemanfaatan Artificial Intelkegence (AI) yang beragam untuk membantu pembuatan karya ilmiah, sedangkan pemateri 2 menyatakan bahwa untuk bisa menjadi penulis yang handal, selain memanfaatkan kemajuan Artificial Intellegence (AI), akan tetapi harus menjadikan menulis sebagai kebiasaan dalam aktivitas sehari-hari, minimal menulis 1 paragraf setiap harinya. Para pemeteri juga menyampaikan bahwa peran Artificial Intellegence (AI) hanya sebagai pembantu (khodam), bukan sebagai pengganti. Sehingga kehadiran Artificial Intellegence (AI), tidak menumpulkan atau membunuh kemampuan berpikir analisis dan kritis seorang mahasiswa.