-
0 Comments
[Bondowoso,01/10/2024]. Kegiatan bedah buku “Simpel & Mudah Menguasasi 175 Kaidah Fikih” yang dikemas dalam Studium General Sekolah Tinggi Ilmu Syariah Abu Zairi, yang bekerja sama dengan Madrasah Diniyah Hidayatullah berjalan sangat meriah dan terjadi diskusi interaktif. Sebanyak 70 peserta yang terdiri dari mahasiswa, dosen dan ustadz-ustadzah meramaikan suasana dengan melontarkan banyak pertanyaan kepada narasumber. Tema yang diusung yaitu “Peran Ushul Fikih dan Kaidah Fikih dalam Konteks Istinbath Hukum”. Adapun narasumber kegiatan ini yaitu Bapak Ustadz Khairuddin Habziz, M.H.I, merupakan pengajar Fikih dan Kaidah Fikih di Pondok Pesantren Salafiyah Syafi’iyah Sukorejo Situbondo. Kegiatan ini juga dihadiri Ketua STIS Ab Zairi yang sekaligus sebagai Pengasuh Pondok Pesantren Abu Zairi, Bapak KH.M uhammad Holid, S.Ag, M.Hum.
Dalam sambutannya, Ketua STIS Abu Zairi menyampaikan bahwa “acara bedah buku sangat bagus, karena kaidah fikih merupakan bekal bagi santri dan mahasiswa dalam mempelajari ilmu fikih yang semakin terus berkembang seiring dengan kebutuhan zaman. Sekaligus menegaskan bahwa, sebelum lahir filsafat hukum islam, di dunia pesantren telah lahir sebuah ilmu yang sangat penting yaitu ushul fikih dan kaidah fikih”. “buku ushul fikih dan kaidah fikih ini juga sangat penting dipelajari untuk menemukan solusi-solusi atas permalasahan yang ada” tambahnya.
Sedangkan narasumber kegiatan ini, Bapak Ustad Khairuddin Habziz, M.H.I menyampaikan bahwa materi ushul fikih dan kaidah fikih wajib dipelajari oleh santri dan mahasiswa, khususnya yang kuliah pada program studi syariah, diantaranya Ekonomi Syariah dan Hukum Keluarga Islam yang ada di STIS Abu Zairi. Karena, masalah-masalah syariah tidak cukup diselesaikan melalui Al-Quran dan Hadits saja, tetapi butuh penafsiran dan analisis yang sesuai dengan kebutuhan hukum-hukum Islam di masa sekarang, bahkan di masa yang akan datang. Sehingga, bagi santri dan mahasiswa yang memepelajari Ushul fikih dan kaidah fikih tidak merasa paling benar dan tidak mudah menyalahkan, apalagi mengkafirkan orang lain.
Narasumber juga menyampaikan tentang tata cara mempelajari buku kaidah buku yang didiskusikan dalam Studium General , diantaranya menyarankan membaca buku kaidah fikih tersebut secara rutin 5-7 menit setiap harinya, agar memudahkan dalam menghafal dan memahami isinya. Narasumber juga menyampaikan cerita mengapa bisa menulis buku kaidah fikih tersebut, sebagaimana dalam pernyataannya “terbitnya buku ini merupakan hikmah dari coretan-coretan pelajaran kaidah fikih di Ma’had Aly Salafiyah Syafi’iyah Sukrejo. Yang mana saya akhirnya berfikir, bahwa kaidah fikih tidak hanya sebatas dipelajari dan didiskusikan saja, akan tetapi harus memberikan manfaat bagi umat dalam menjawab permaslahan-permaslahan yang ada di masa sekarang ini”.
Selain membahas terkait tata cara mempelajari ushul fikih dan kaidah fikih dalam bukunya tersebut, narasumber juga menyampaikan, bahwa santri dan mahasiswa yang telah mempelajari ilmu Ushul fikih dan kaidah fikih, akan mampu menggali hukum-hukum islam kontemporer untuk menjawab permasahan kekinian, dan tidak mudah menyalahkan pendapat atau perbuatan orang lain yang berbeda.